Laporan Pajak Laporan Pajak
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Pemerintah Akan Berikan Penghargaan Satyalancana Dharma Pemuda

Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) tengah membahas pemberian rekomendasi penghargaan Satyalancana Dharma Pemuda. Penghargaan tersebut akan diberikan kepada pemuda usia 16-30 tahun yang telah berprestasi luar biasa dalam peningkatan pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan atau pernah mendapat penghargaan atas prestasinya minimal tingkat nasional.

Pemerintah Akan Berikan Penghargaan Satyalancana Dharma Pemuda Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora RI Raden Isnanta bersama Kepala Biro GTK Setmilpres Laksma TNI I. Bayu Trikuncoro membahas pemberian rekomendasi penghargaan Satyalancana Dharma Pemudadi R. Rapat Lt-5 Graha Pemuda Senayan, Jakarta, Senin (3/6)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) tengah membahas pemberian rekomendasi penghargaan Satyalancana Dharma Pemuda. Penghargaan tersebut akan diberikan kepada pemuda usia 16-30 tahun yang telah berprestasi luar biasa dalam peningkatan pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan atau pernah mendapat penghargaan atas prestasinya minimal tingkat nasional.

Rekomendasi tersebut mengemuka saat pembahasan antara Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora RI Raden Isnanta bersama Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) Laksma TNI I. Bayu Trikuncoro di R. Rapat Lt-5 Graha Pemuda Senayan, Jakarta, Senin (3/6) pagi

I. Bayu Trikuncoro menyampaikan apresiasi terhadap Kemenpora karena sudah membuat turunan UU dan PP mengenai pemberian penghargaan terhadap pemuda. 

“Sampai saat ini belum pernah ada yang mengajukan pemberian penghargaan Satyalancana Dharma Pemuda dan kami menghargai Kemenpora yang sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) tentang pemberian penghargaan sehingga dapat meringankan kerja kami sebagai verifikator." katanya 

Dasar hukum pemberian rekomendasi penghargaan yaitu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pengaturan mengenai syarat khusus pemberian penghargaan Satyalancana Dharma Pemuda diatur dalam pasal 24. 

"Pasal 24 tersebut mengatur Syarat Khusus Tanda Kehormatan Berupa Satyalancana Dharma Pemuda, yakni pemuda berprestasi berusia 16-30 tahun dan menunjukan prestasi luar biasa atau telah menunjukan jasa yang sangat besar dalam peningkatan pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan atau pernah mendapat penghargaan atas prestasinya minimal pada tingkat nasional." jelas I. Bayu Trikuncorp'

Pemberian GTK ini juga bukan berasal dari diri sendiri melainkan yang menilai ada orang lain atau pihak yang berwenang untuk menilai. 

"Biro GTK Setmilpres selaku verifikator akan memverifikasi berkas-berkas yang diajukan Kemenpora untuk mendapatkan penghargaan Satyalancana Dharma Pemuda apakah memenuhi syarat atau tidak,” tambahnya.

Deputi Isnanta menyatakan dasar hukum yang mengatur mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Permenpora Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan dan Permenpora Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Olahraga Dalam Bentuk Pekerjaan Sebagai Pegawai Negeri Sipil Bagi Olahragawan Berprestasi.

Dirinya juga setuju dengan syarat khusus Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Pemuda yang menyebutkan untuk menyertakan dokumen yang berkaitan dengan uraian jasa di bidang kepemudaan minimal di tingkat nasional yang dapat berupa penghargaan, video, foto dan dokumen pendukung lainnya. 
 
“Tetap harus ada pedoman lebih detail khusus mengenai pemberian penghargaan Satyalancana Dharma Pemuda dari Kemenpora, walaupun sudah ada syarat secara nasional yang diatur dalam UU,” ujar Deputi Isnanta.

Diakuinya sebelum ini Kemenpora tidak pernah mengajukan Penghargaan Satyalancana Dharma Pemuda. Selain ketentuan yang diatur dalam pasal 24 Satyalancana Dharma Pemuda juga dimungkinkan diusulkan  kepada atlet dan pelatih dengan ketentuan telah mendapatkan Satyalencana Dharma Olahraga berusia 16-30 tahun.

“Rencana usulan pemberian penghargaan Satyalancana Dharma Pemuda ini diharapkan dapat diwujudkan pada peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2024,” tutup Deputi Isnanta.

Turut hadir pada rapat koordinasi tersebut Sekretaris Deputi Pengembangan Pemuda Subroto, Asisten Deputi Kemitraan Pemuda Khairil Adha dan Plt. Asisten Deputi Kepeloporan Pemuda Sopti Popiyati. (pras/much).

BAGIKAN :
PELAYANAN