TUGAS:
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kepemimpinan Pemuda, Kepeloporan Pemuda, Kewirausahaan Pemuda, serta Kemitraan Pemuda.
FUNGSI:
- Perumusan kebijakan di bidang Kepemimpinan Pemuda, Kepeloporan Pemuda, Kewirausahaan Pemuda, serta Kemitraan Pemuda;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kepemimpinan Pemuda, Kepeloporan Pemuda, Kewirausahaan Pemuda, serta Kemitraan Pemuda;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kepemimpinan Pemuda, Kepeloporan Pemuda, Kewirausahaan Pemuda, serta Kemitraan Pemuda;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Kepemimpinan Pemuda, Kepeloporan Pemuda, Kewirausahaan Pemuda, serta Kemitraan Pemuda;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kepemimpinan Pemuda, Kepeloporan Pemuda, Kewirausahaan Pemuda, serta Kemitraan Pemuda;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kepemimpinan Pemuda, Kepeloporan Pemuda, Kewirausahaan Pemuda, serta Kemitraan Pemuda;
- Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SUSUNAN ORGANISASI DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMUDA:
- Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda.
- Asisten Deputi Kepemimpinan Pemuda.
- Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda.
- Asisten Deputi Kepeloporan Pemuda.
- Asisten Deputi Kemitraan Pemuda.