Laporan Pajak Laporan Pajak
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Tugas Pokok Dan Fungsi

TUGAS:


Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kepemimpinan Pemuda, Kepeloporan Pemuda, Kewirausahaan Pemuda, serta Kemitraan Pemuda.


FUNGSI:

  1. Perumusan kebijakan di bidang Kepemimpinan Pemuda, Kepeloporan Pemuda, Kewirausahaan Pemuda, serta Kemitraan Pemuda;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kepemimpinan Pemuda, Kepeloporan Pemuda, Kewirausahaan Pemuda, serta Kemitraan Pemuda;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kepemimpinan Pemuda, Kepeloporan Pemuda, Kewirausahaan Pemuda, serta Kemitraan Pemuda;
  4. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Kepemimpinan Pemuda, Kepeloporan Pemuda, Kewirausahaan Pemuda, serta Kemitraan Pemuda;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kepemimpinan Pemuda, Kepeloporan Pemuda, Kewirausahaan Pemuda, serta Kemitraan Pemuda;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kepemimpinan Pemuda, Kepeloporan Pemuda, Kewirausahaan Pemuda, serta Kemitraan Pemuda;
  7. Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

SUSUNAN ORGANISASI DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMUDA:

  1. Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda.
  2. Asisten Deputi Kepemimpinan Pemuda.
  3. Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda.
  4. Asisten Deputi Kepeloporan Pemuda.
  5. Asisten Deputi Kemitraan Pemuda.

 

 

PELAYANAN