Laporan Pajak Laporan Pajak
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Terima Kunjungan Dispora Tapin, Kemenpora Tekankan Pentingnya Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan

Sekretaris Deputi (Sesdep) Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Subroto didampingi Asisten Deputi (Asdep) Kepemimpinan Pemuda Kemenpora Andi Susanto menerima kunjungan kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan di Graha Kemenpora, Kamis (20/12) siang.

Terima Kunjungan Dispora Tapin, Kemenpora Tekankan Pentingnya Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan Sesdep Subroto didampingi Asdep Kepemimpinan Pemuda Kemenpora Andi Susanto menerima kunjungan kerja Dispora Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan di Graha Kemenpora, Kamis (20/12) siang. (foto: sesdep2/prasjna).

Jakarta - Sekretaris Deputi (Sesdep) Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Subroto didampingi Asisten Deputi (Asdep) Kepemimpinan Pemuda Kemenpora Andi Susanto menerima kunjungan kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan di Graha Kemenpora, Kamis (20/12) siang.

Kunjungan Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan Dispora Kabupaten Tapin Hariyadi beserta jajarannya terkait konsultasi program pelayanan kepemudaan di Kabupaten Tapin.

Sedep Subroto menekankan bahwa Presiden telah mengeluarkan Peraturan Preside Nomor 43 Tahun 2022 terkait Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mengatasi kendala yang terjadi dalam pelayanan kepemudaan.

"Perpres ini mengatur mengenai koordinasi lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepemudaan, sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan kepemudaan dan kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan," jelasnya.

Ditambahkannya untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, Perpres No.43 Tahun 2022 mengatur terkait pendanaan kegiatan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditammbahkan Asdep Andi bahwa dengan adanya kolaborasi tentu akan membantu memaksimalkan program yang dijalankan, namun pemerintah daerah perlu membuat program berdasarkan UU Kepemudaan dan domain Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) serta disesuaikan dengan potensi daerahnya.

"Rekan-rekan itu punya dana kepemudaan di semua OPD/Dinas, itu yang harus di integrasikan, jadi kalo bicara anggaran saran saya itu di nomor duakan. Ketika membuat program, jangan anggaran dulu yang jadi concern, yang penting konteksnya adalah money follow program" tambah Asdep Andi.

Asdep Andi menyarankan agar Dispora Kabupaten Tapin bisa menciptakan program yang tepat sehingga bisa dikolaborasikan dengan stakeholder. 

Sebelumnya Kabid Kepemudaan Dispora Kabupaten Tapin Hariyadi menyampaikan harapannya agar Dispora Kabupaten Tapin bisa berkolaborasi melaksanakan kegiatan kepemudaan di Kemenpora. 

Dengan sumber daya yang terbatas, ia yakin dorongan dari Kemenpora dapat mendongkrak pengembangan pemuda yang ada di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. (rezki).

BAGIKAN :
PELAYANAN