Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) terus mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait pelayanan kepemudaan di tingkat daerah.
Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) terus mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait pelayanan kepemudaan di tingkat daerah.
“Kemenpora terus mendorong agar pemerintah daerah segera menyelesaikan penyusunan RAD pelayanan kepemudaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, yaitu akhir tahun 2024,” Harap Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, Raden Isnanta pada Rapat Koordinasi dan Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan di Belleza Hotel, Jakarta, Jumat (8/3) pagi.
RAD merupakan inti dari keberhasilan program pembangunan pemuda dan kunci utama implementasi program kegiatan di lapangan karena memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.
Penyusunan RAD juga merupakan langkah awal kolaborasi dan sinergi antar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sebagai bentuk koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
“Percepatan penyusunan RAD dapat dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah sehingga dapat meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).” Jelas Deputi Isnanta.
Digelarnya rapat koordinasi dan pendampingan penyusunan RAD merupakan komitmen Kemenpora untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kulitas pemuda Indonesia.
"Saya berharap dengan percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah ini segera menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan mengimplementasikan program kepemudaan di daerah masing-masing sehingga kualitas pemuda Indonesia terus meningkat," Harap Deputi Isnanta.
Turut hadir pada rapat koordinasi Plh. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenpora Sanusi, Asisten Deputi Karakter Pemuda Esa Sukmawijaya, Asdep Kepemimpinan Pemuda, Mulyani Sri H dan Analis Kebijakan Ahli Utama, Imam Gunawan.(her/prasj/muc)