Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan Pencanangan Zona Integritas (ZI) dalam rangka mewujudkan tata kelola dan birokrasi yang bersih, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Wisma Kemenpora pada Jumat (29/8) pagi.
Jakarta– Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan Pencanangan Zona Integritas (ZI) dalam rangka mewujudkan tata kelola dan birokrasi yang bersih, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Wisma Kemenpora pada Jumat (29/8) pagi.
Pencanangan Zona Integritas merupakan upaya dalam mendukung Reformasi Birokrasi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sehingga dapat membangun lingkungan kerja yang transparan, profesional, dan berintegritas sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta dipercaya masyarakat.
Sekretaris Deputi Pembudayaan Olahraga, Yayat Suyatna, dalam laporannya menyampaikan bahwa pencanangan ZI merupakan implementasi dari Reformasi Birokrasi Kemenpora yang dimulai dari unit kerja terkecil. “Kesuksesan pembangunan Zona Integritas tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan kerjasama dan komitmen bersama seluruh pegawai. Hanya dengan langkah kolektif, cita-cita mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas KKN dapat tercapai,” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Sri Wahyuni, menyatakan siap dan telah bersepakat untuk menjadi unit kerja yang diajukan dalam program ZI tahun ini. Deputi Wahyuni juga turut menyoroti hal-hal yang menyebabkan unit kerja di Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga belum berhasil lolos dalam pengajuan Zona Integritas.
“Jika dilihat dari penilaian PAN RB, ada dua hal membuat kita tidak berhasil lolos dalam pengajuan ZI, diantaranya kurangnya variabel responden dan alur proses birokrasi yang kurang mengalir, padahal sebetulnya kita mampu untuk memenuhi syarat-syarat tersebut”, ujar Deputi Sri Wahyuni.
Beliau juga turut mengungkapkan optimismenya untuk menjadi unit yang diusulkan pada Zona Integritas.
“Kalau dilihat syarat pengajuan Zona Integritas ini sebenarnya kita sudah ada semua, hanya saja kurang pendampingan. Untuk itu, saya memandang perlu adanya pendampingan lebih kuat dari JPT Madya dan Pratama. Persiapan harus lebih serius, termasuk dukungan dan pendampingan penuh dari pimpinan pada saat proses penilaian dan evaluasi oleh PANRB.” tegas Sri Wahyuni.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gunawan Suswantoro beserta jajaran, Ketua Umum IGORNAS Dikdik Setia Munardi beserta jajaran, serta para pegawai di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga. Hadir pula sebagai saksi Inspektur Kemenpora, Agus Widaryanto, dan Kepala Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data Kemenpora, Yuni Kusmiati. (tyas)