Laporan Kinerja Asisten Deputi Kepemimpinan Pemuda disusun dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja ini sebagai implementasi dari Renstra Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Tahun 2020 – 2024 yang diperjanjikan melalui Perjanjian Kinerja antara Asdep Kepemimpinan Pemuda kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda.