Laporan Pajak Laporan Pajak
Selamat bergabung keluarga kemenpora RI Selamat bergabung keluarga kemenpora RI

Deputi Isnanta Dorong Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Deputi Pengembangan Pemuda

Upaya melaksanakan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) lakukan Focus Group Discussion (FGD) Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan yang Paripurna di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda di Hotel Sotis Kemang Jakarta, Senin (1/4).

Deputi Isnanta Dorong Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Deputi Pengembangan Pemuda Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Raden Isnanta membuka FGD Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan yang Paripurna di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda di Hotel Sotis Kemang Jakarta, Senin (1/4). (foto: Sesdep2/muchlis)

Jakarta - Upaya melaksanakan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) lakukan Focus Group Discussion (FGD) Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan yang Paripurna di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda di Hotel Sotis Kemang Jakarta, Senin (1/4).

Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Raden Isnanta dalam sambutan pembukaannya mengharapkan FGD yang diinisiasi Sekretariat Deputi (Sesdep) Pengembangan Pemuda dapat menghasilkan kesepakatan sebagai tindak lanjut reformasi birokrasi di Kemenpora dengan terwujudnya Zona Integritas di lingkungan Deputi Pengembangan Pemuda.

Zona Integritas yang hendak dicapai dari FGD adalah Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021.

"Pencanangan zona integritas merupakan kegiatan instansi pemerintah dimana pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan tindakan pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik untuk masyarakat," kata Deputi Isnanta.

Untuk mewujudkannya Deputi Isnanta meminta agar Sesdep dapat  meningkatkan layanan secara internal kepada para pegawai di lingkup Deputi Pengembangan Pemuda sehingga para Asisten Deputi dapat meningkatkan layanan secara eksternal yaitu kepada stakeholder kepemudaan dan para pemuda di wilayah Indonesia.

“Para pegawai harus paham dengan yang dimaksud Zona Integritas dan juga indikator-indikatornya. Perlunya koordinasi dalam pelayanan baik di internal maupun eksternal,” ujar Deputi Isnanta.

Sekretaris Deputi Pengembangan Pemuda Subroto juga menyatakan organisasi baiknya terbangun melalui sistem pengendalian untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Selain itu, organisasi juga harus mampu menganalisa hambatan-hambatan yang dihadapi agar dapat dilakukan treatment untuk mencapai tujuan yang efektif.

Menurut Sesdep Subroto komponen pengungkit zona integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah yaitu manajemen perubahan, pelayanan publik, penguatan pengawasan, akuntabilitas kerja, manajemen SDM, dan penataan tata laksana. 

"Selanjutnya, komponen hasil dapat dilakukan melalui survei persepsi anti korupsi, capaian kinerja dan survey persepsi pelayanan publik untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima," jelasnya.

Hadir sebagai narasumber yakni Direktur Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dikdik Sadikin dan Inspektorat Kemenpora, Agus Widaryanto (praj/much).

BAGIKAN :
PELAYANAN