Laporan Kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas kinerja penyelenggaraan program dan kegiatan di Tahun Anggaran 2023. Laporan Kinerja ini menyajikan informasi tentang pencapaian kinerja Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Informasi tersebut mencakup kinerja strategis, kinerja operasional, dan kinerja keuangan.
Sebagai unit kerja dalam lingkup Eselon II Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda telah berhasil melaksanakan tugas dan fungsi yang diwujudkan melalui keberhasilan dalam pencapaian sasaran maupun sasaran strategis yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja (PK) Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Tahun 2023.
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), maka Asisten Deputi Kepeloporan Pemuda pada tahun ini telah menyusun Laporan Kinerja (LKj) tingkat eselon II pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda.
Laporan Kinerja (LKj) merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dalam mencapai tujuan/sasaran strategis dan merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja Tahun 2023 merupakan suatu bentuk akuntabilitas organisasi kepada instansi dan publik atas amanat dan tanggung jawab yang telah diberikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga khususnya Deputi Bidang Pengembangan Pemuda. Laporan Kinerja ini mencakup capaian atas target yang telah ditetapkan pada Perjanjian Kinerja Tahun 2023.
Laporan Kinerja Asisten Deputi Kepemimpinan Pemuda disusun dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja ini sebagai implementasi dari Renstra Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Tahun 2020 – 2024 yang diperjanjikan melalui Perjanjian Kinerja antara Asdep Kepemimpinan Pemuda kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda.